LENSA Tana Intan Bulaeng

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Terima Kunjungan Masyarakat Desa Jotang yang dimpingi Aliansi LSM Bersama membawa Aspirasi soal “dugaan penguaan lahan masyarakat oleh pihak lain”
SUMBAWA BESAR, (LENSANews.com)- Aliansi LSM Bersama kembali datangi Kantor Bupati Sumbawa. Kali ini, di barengi oleh beberapa perwakilan Masyarakat Desa Jotang dengan membawa aspirasi terkait “pencaplokan lahan milik masyarakat oleh perusahaann “X”. Kedatangan perwakilan Masyarakat ini, di sambut baik PEMKAB SUMBAWA dengan memberi ruang diskusi untuk penyampaian aspirasi yang selanjutnya akan di fasilitasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
,Di ruang Rapat H. Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (23/7/2026). Audiensi tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait dugaan permasalahan penerbitan sertifikat hak atas tanah seluas kurang lebih 33 hektare yang diklaim telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1997.Audiensi diterima oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang terdiri dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Dian Sidharta, S.T., M.M., Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Abdul Haris, S.Sos., serta Kepala Bagian Pemerintahan. Turut hadir unsur kepolisian, perwakilan Aliansi LSM, tokoh masyarakat, dan awak media.
Dalam penyampaiannya, perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 33 hektare tersebut telah dikuasai dan dikelola secara terus-menerus sejak tahun 1997. Mereka menegaskan tidak pernah menjual, menghibahkan, maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, pada tahun 2019 masyarakat mengaku baru mengetahui bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain dan selanjutnya menjadi bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan.Menurut masyarakat, Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka. Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Perwakilan Aliansi LSM menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan disebut berkomitmen melakukan verifikasi terhadap riwayat administrasi dan dokumen pertanahan. Apabila ditemukan adanya cacat administrasi maupun ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat, maka penyelesaiannya diharapkan dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Aliansi juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan, pemegang sertifikat, perusahaan pemegang HGU, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan memperoleh kepastian hukum.Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa seluruh masukan masyarakat akan diterima dan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk menjadi bahan tindak lanjut. Pemerintah daerah menegaskan akan tetap menjalankan fungsi sebagai fasilitator dengan membuka ruang dialog dan koordinasi bersama instansi terkait guna mencari solusi terbaik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap penyelesaian persoalan pertanahan tersebut dapat mengedepankan musyawarah, koordinasi lintas sektor, serta menghormati proses hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas daerah.Audiensi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Di akhir pertemuan,
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui koordinasi dengan instansi terkait, sekaligus membuka peluang dilaksanakannya pertemuan lanjutan dengan seluruh pihak guna mendorong penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

Audiensi Masyarakat Jotang Di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa
editorial- ( LENSA-NEWS.COM
