
Lensa-news.com–Jakarta, 26 Februari 2026– Di ruang megah Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026), suasana mendadak hening ketika seorang ibu dari Sumbawa, NTB, berdiri dengan mata berkaca-kaca.
Makkiyati datang jauh dari tanah kelahirannya, membawa satu harapan: mencari keadilan untuk anaknya, Radiet Adiansyah alias Radit, yang kini duduk di kursi terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya di Pantai Nipah, Mataram.
Kasus yang terjadi pada 26 Agustus 2025 itu menyeret nama Radit sebagai tersangka utama atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Namun bagi Makkiyati, tudingan itu terasa seperti vonis yang terlalu cepat dijatuhkan.
Didampingi kuasa hukum kondang Hotman Paris Hutapea, Makkiyati menyampaikan keberatannya atas konstruksi perkara yang dinilai janggal. Di hadapan anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Hotman mempertanyakan logika dasar tuduhan tersebut.
“Kalau memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ dalam kondisi pingsan? Mukanya babak belur semua. Dan tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian. Berarti ada pelaku lain. Kalau dia yang menganiaya, kenapa tidak kabur?” ujar Hotman, sebagaimana disiarkan langsung Kompas TV.

Menurutnya, saat jenazah korban ditemukan, Radit berada sekitar 100 meter dari lokasi, dalam keadaan babak belur dan tidak melarikan diri. Bagi pihak keluarga, fakta itu justru memunculkan tanda tanya besar.
Di tengah forum resmi parlemen, Makkiyati tak lagi mampu membendung tangis. Dengan suara bergetar ia menggambarkan sosok anaknya—seorang mahasiswa berprestasi sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, yang menempuh kuliah dengan beasiswa.
“Anak saya berani bersumpah atas nama Allah, siap diambil nyawanya kalau memang dia membunuh pacarnya,” ucapnya lirih.
Ia mengaku Radit telah memberikan ciri-ciri sosok yang diduga menganiaya mereka berdua di lokasi kejadian. Namun, menurutnya, informasi itu tak ditindaklanjuti secara serius.
“Kenapa tidak dibuatkan sketsa wajahnya? Kenapa anak saya langsung dituduh? Saya mohon sekali, Pak,” pintanya di hadapan para legislator.
Dakwaan Jaksa dan Kronologi Versi Penuntut Umum
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Dalam dakwaan pertama, Radit dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Jaksa menguraikan bahwa pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Radit dan korban meninggalkan kampus Fakultas Pertanian Universitas Mataram menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi yang disebut sepi, keduanya mengobrol sebelum terjadi dugaan pelecehan seksual yang memicu perlawanan dan pergumulan.
Dalam dakwaan, jaksa mendalilkan terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir dengan menekan leher hingga korban tidak dapat bernapas.
Hasil visum RS Bhayangkara Polda NTB menyimpulkan penyebab kematian korban adalah asfiksia akibat pembekapan di area berpasir. Pada tubuh korban ditemukan luka akibat kekerasan tumpul serta indikasi kekerasan seksual yang masih memerlukan pemeriksaan DNA lanjutan.
Jaksa juga menyebut terdakwa sempat berupaya membuat skenario seolah-olah terjadi perampokan. Analisis siber menunjukkan ponsel terdakwa dan korban tetap berada di sekitar lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
Sebagai dakwaan alternatif, Radit dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Komisi III Turun Tangan
RDPU tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menegaskan bahwa pengawasan DPR bukan hanya pada tataran kebijakan umum, tetapi juga pada kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.

“Komisi III DPR RI bukan hanya menilai penerapan kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram terkait perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya.
Komisi III juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap proses persidangan agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
Di tengah perdebatan hukum dan konstruksi dakwaan, satu hal yang tak terbantahkan adalah jerit seorang ibu yang berdiri di Senayan—memohon agar keadilan ditegakkan secara objektif, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.
Bagi Makkiyati, ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah pertaruhan nama baik, masa depan, dan nyawa anaknya.(GN)