
Sumbawa Besar-Lensa-news.com
Sejak di publikasikannya rencana penyesuaian tarif Air Minum, oleh PERUMDAM Batu Lanteh, Kabupaten Sumbawa, seketika di warnai ramainya Pro-Kontra. Sejumlah pihak memediakan pendapat pribadinya tentang bagaimana menakar sisi positif, negatif dampak dari Akan diberlakukannya Tarif Air baru.
melangsir, di laman web salah satu media online Sumbawa,; muncul pandangan (Nara Sumber)- yakni; Pengurus Pemuda Pancasila “Tama Bulaeng” bahwa; rencana penyesuaian tarif Air Minum oleh Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan tindakan tidak ” Fer’, atau masih jauh dari kata “Adil/Seimbang”. “Lihat saja fakta di lapangan, dibeberapa lokasi masih banyak masyarakat mengeluhkan ketersedian AIR, bahkan tidak jarang kita jumpai keluhan tentang kualitas LAYANAN Pelanggan kepada Masyarakat”. Tegas-nya (sumber-red).
Di tempat berbeda, Direktur Utama PDAM Sumbawa, H. Abdul Hakim, SE,. (mengklarifikasi, kepada media ini). “Penyesuaian Tarif Air terkhusus Kab. Sumbawa sudah jadi KENISCAYAAN, karena itu kami mengajak semua pihak sama-sama memahami bahwa hal ini bukan soal HARGA AIR, melainkan bagaimana menghadirkan Kualitas Air Bersih untuk Masyarakat. Dan proses penyediaan itu tidak instan dan butuh Operasional Besar”,. Jelasnya, membuka percapakapannya dengan, LENSANews.com.
Beberapa pihak, yang menyerukan penolakannya, ujar Bang Akim (akrab disapa, media ini) harus bisa menakar manfaat yang di Amanahkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB, nomor 497 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Air. Dan sudah tentu tindakan PDAM merujuk pada regulasi yang tertuang dalam PERGUB NTB soal- aturan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas nilai jual air.
Adapun, regulasi tersebut, tarif air minum untuk Kabupaten Sumbawa ditetapkan dengan batas bawah Rp3.210 per meter kubik dan batas atas Rp10.500 per meter kubik. Besaran tarif disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota. “Nah faktanya sampai sekarang, sejak 2014 silam kita disumbawa ini adalah Daerah dengan tarif paling rendah, bahkan lebih rendah dari Ambang Batas Bawah tarif dalam regulasinya. Trus kapan kita bisa memajukan Perusahaan Air Minum Daerah kita. Sy yakin jika masyarakat Sumbawa semuanya merasa memiliki PDAM, pasti setuju, karena kemanfaatan lebihnya akan otomatis dinikmati masyarakat pada akhirnya nanti”, papar DIRUT.
“Mungkin penjelasan keseluhan Agenda Penyesuaian Tarif Air, tidak harus saya rinci di-sini. Karena kajian-kajian teknisnya cukup panjang. Sekedar gambaran umum. Agar sementara kita bisa mengurai benang lusut menculkan
PRO-KONTRA”
DIRUT ,” Takim , memberi kutipan untuk mempersingkat penjelasan terkait hal teknis. “Inti garis besarnya, untuk menjawab beragam PRO-Kontra yang bermunculan bahwa bahwasannya,; penetapan tarif dilakukan melalui kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus keberlanjutan operasional perusahaan”. Ujarnya. Menutup wawancara, seraya berucap. “Terimakasih”.
(editor-lensa-news.com)