
PASUMBAWA BESAR —(lensa-news.com) Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, persetujuan terhadap Ranperda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap sejumlah Ranperda yang telah melalui proses pembahasan bersama DPRD. Wakil Bupati menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembahasan Ranperda dilaksanakan oleh DPRD bersama kepala daerah melalui tahapan pembicaraan hingga mencapai persetujuan dan penetapan.Pada masa sidang Tahun 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah membahas sebanyak 11 Ranperda, yang terdiri atas enam Ranperda inisiatif DPRD dan lima Ranperda usulan Pemerintah Daerah.
Setelah melalui berbagai dinamika pembahasan, diskusi, pemberian masukan, serta konsultasi intensif antara Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap Ranperda yang dibahas.Satu Ranperda, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, belum dapat dilanjutkan dan ditunda pembahasannya.
Menurut Wakil Bupati, penundaan tersebut dilakukan karena masih diperlukan kajian yang lebih mendalam agar materi Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.“Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat kajian dimaksud agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelasnya.
Selain itu, dua Ranperda yang masing-masing berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati untuk digabung menjadi satu, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.Setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur NTB, judul Ranperda tersebut disempurnakan menjadi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Penyesuaian judul juga dilakukan terhadap Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, sebanyak 9 Ranperda disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2026.Adapun sembilan Perda tersebut meliputi:Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.Perda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an.Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026–2030. Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD. Persetujuan terhadap sembilan Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda sesuai ketentuan dan mekanisme persidangan DPRD Kabupaten Sumbawa. (LN.002)
editorial- LENSA-NEWS.COM
