
SUMBAWA BESAR – (lensa-news.com),. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal melalui kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2025–2026.Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi atas tindak lanjut barang hasil penindakan Bea dan Cukai di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sumbawa.Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan penindakan yang dilakukan melalui operasi pasar maupun operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.Penindakan tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, Satpol PP serta instansi terkait lainnya dalam menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan.Menurutnya, pemusnahan tidak hanya menjadi bentuk penyelesaian terhadap barang yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak peredaran barang ilegal.“Pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan sinergi seluruh pihak. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum,” ujar Sugeng.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetyo, S.Sos., M.AP., menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap langkah penindakan dan pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai.Menurutnya, pemberantasan peredaran barang ilegal merupakan tanggung jawab bersama karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan penerimaan negara.
Pemkab Sumbawa, kata Sekda, akan terus mendukung langkah-langkah pengawasan dan penindakan melalui sinergi lintas sektor, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan.Kegiatan pemusnahan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat keamanan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mencegah peredaran produk ilegal.

Berdasarkan undangan kegiatan, pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2025–2026 KPPBC TMP C Sumbawa melibatkan berbagai unsur, antara lain Pemerintah Kabupaten Sumbawa, KPPBC TMP C Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Satpol PP Provinsi NTB, Subdenpom IX/2-1 Sumbawa, BNN Kabupaten Sumbawa, Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III, KPKNL Bima, KPPN Sumbawa Besar, KPP Pratama Sumbawa Besar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan NTB Satuan Pelayanan Pelabuhan Badas, serta sejumlah instansi dan pemangku kepentingan lainnya.Turut menjadi bagian dari kegiatan tersebut unsur pemerintah daerah, Satpol PP kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, Pelindo, KSOP Badas, pelaku usaha, perwakilan pabrik rokok, petani tembakau, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta insan media dan organisasi kemasyarakatan.Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan barang ilegal tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama secara berkelanjutan.Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan, mencegah peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

editorial. LENSA-NEWS.COM
