
MATARAM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mendorong penguatan sektor peternakan dan ekonomi halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas serta daya saing produk lokal. Langkah tersebut ditandai dengan ditetapkannya tiga Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Sumbawa sebagai dari Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal RPH dan Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Nusa Tenggara Barat.Program tersebut resmi dicanangkan melalui kegiatan Kick Off Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal RPH dan Juleha yang berlangsung di Gedung Sangkareang, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (14/8/2026).Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah unsur pemerintah pusat dan daerah, di antaranya Kementerian PPN/Bappenas, Pemerintah Provinsi NTB, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),
Bank Syariah Indonesia (BSI), serta para pengelola RPH.Dalam kegiatan itu, empat RPH secara simbolis menerima Giant Card sebagai penanda dimulainya program percepatan sertifikasi halal. Tiga di antaranya merupakan RPH di Kabupaten Sumbawa, yakni RPH Alas, RPH Utan, dan RPH Plampang. Sementara satu RPH lainnya adalah RPH Lingsar.Keterlibatan tiga RPH Sumbawa dalam program tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong penerapan standar halal pada proses pemotongan hewan. Tidak hanya menyangkut aspek kehalalan produk, sertifikasi juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan jaminan mutu, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk hasil peternakan.Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abdul Chair, Ak., dalam arahannya menegaskan bahwa penerapan sistem halal tidak boleh hanya berorientasi pada produk akhir. Menurutnya, jaminan halal harus dibangun sejak dari hulu hingga hilir, termasuk dalam proses pemeliharaan ternak, penyembelihan, pengolahan hingga produk sampai kepada konsumen.Ia menyebut sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan investasi kepercayaan yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.“Peternak menjaga ternaknya, penyembelih menjaga sembelihannya, dan kita menjaga kepercayaan. Kalau semua terpenuhi, insyaallah ekonomi halal akan terpenuhi,” ujarnya.

Bagi Kabupaten Sumbawa, program ini dinilai memiliki arti penting karena sektor peternakan merupakan salah satu potensi ekonomi daerah yang perlu terus diperkuat dari sisi kualitas maupun tata kelola.Dengan adanya percepatan sertifikasi halal, RPH diharapkan mampu memenuhi standar yang ditetapkan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses pemotongan hewan dilakukan sesuai ketentuan syariat dan standar yang berlaku.Program tersebut juga membuka peluang lebih besar bagi produk peternakan Sumbawa untuk menembus pasar yang lebih luas. Sertifikasi halal diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen lokal, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam pengembangan pasar antardaerah.Pemerintah Kabupaten Sumbawa memandang penguatan ekosistem halal sebagai bagian dari strategi membangun ekonomi daerah yang berbasis potensi lokal. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, pengelola RPH, Juleha, perbankan syariah dan lembaga terkait menjadi kunci agar program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ke depan, keberadaan tiga RPH Sumbawa sebagai bagian dari Pilot Project diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pemenuhan standar sertifikasi halal sekaligus mendorong peningkatan kualitas sektor peternakan.Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi produk lokal, memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa. (ed-LN)
editorial (lensa-news.com)
