“
“Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Sumbawa Tingkatkan Edukasi Pedagang di Kecamatan Maronge”

SUMBAWA || Tana Intan Bulaeng
Agusus – Maronge,. ( lensa-news.com )_ Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Kantor Bea Cukai Sumbawa terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai yang digelar di Aula Kantor Desa Pamasar, Kecamatan Maronge, Kamis (6/8/2026).Kegiatan tersebut menyasar para pedagang rokok, pemilik kios, pemilik toko, serta tokoh masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan cukai sekaligus membangun partisipasi masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta SK Bupati Sumbawa Nomor 143 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Honorarium Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa.Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengawasan peredaran hasil tembakau sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan rokok ilegal.Sementara itu, Koordinator Kegiatan yang juga Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (P2U) Satpol PP Kabupaten Sumbawa,
M. Sukarman, S.TP, menjelaskan bahwa sosialisasi di Desa Pamasar merupakan kegiatan keempat dari enam agenda yang telah direncanakan sepanjang tahun 2026. Dengan demikian, realisasi program telah mencapai sekitar 66 persen dan ditargetkan seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan sesuai jadwal.Menurutnya, pemilihan Kecamatan Maronge sebagai lokasi sosialisasi bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil Operasi Gabungan yang dilaksanakan sebelumnya, Tim Satgas menemukan sebanyak 680 bungkus atau 23.368 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah tersebut. Temuan itu menjadi dasar untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang menjual produk hasil tembakau.Antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan terlihat cukup tinggi. Hal tersebut tidak terlepas dari koordinasi yang intensif antara Tim Satgas, Pemerintah Kecamatan Maronge,-
Pemerintah Desa Pamasar sebelunya pelaksanaan kegiatan. Para pedagang, pemilik kios, serta tokoh masyarakat mengikuti sosialisasi dengan aktif dan menunjukkan komitmen untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal.Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa bersama Satpol PP Kabupaten Sumbawa memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok legal dan ilegal, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.Di akhir kegiatan, para peserta menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Kantor Bea Cukai maupun Satpol PP Kabupaten Sumbawa dengan
memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid P2U Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Sekretaris Camat Maronge, Kasi Waslu Satpol PP, Kepala Desa Pamasar, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Sumbawa, serta anggota Pranata Trantibum dan personel layanan operasional Satpol PP Kabupaten Sumbawa.Melalui sosialisasi ini, Satpol PP dan Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa dapat ditekan secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
EDITORIAL – LENSANEWS MEDIA
