lensa-News-Taliwang, 3 Oktober 2025- Kinerja UPTD Samsat Taliwang patut diapresiasi. Hingga akhir September 2025, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan berhasil menorehkan capaian gemilang.
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi dengan target 13,4M telah terealisasi sebesar 12,3M atau tembus 92 persen dari target tahunan. Begitu pula komponen lain seperti Opsen PKB Kab. sebesar 8.9M telah terealisasi 6,5M (74%). Sedangkan Komponen BBNKB target Prov. 15,3M terealisasi 11,8M (78%), dan target Opsen BBNKB (Kab.) dengan target 10.4M terealisasi sebesar 6,4M (63%).
Tentu saja ini merupakan sebuah angka yang menunjukkan tren positif kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dengan demikian, pendapatan khusus bagi Kabupaten Sumbawa Barat yang didapat dari persentase penerimaan PKB dan BBNKB mencapai Rp12,90 miliar.. Angka ini menegaskan peran pajak kendaraan sebagai salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk membiayai pembangunan di tingkat kabupaten.
Kepala UPTD Samsat Taliwang, Syaharuddin, S.Sos, M.EC.Dev, menegaskan capaian ini adalah hasil kerja sama semua pihak, terutama masyarakat yang semakin sadar pajak.
“Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat terbukti mampu menggerakkan pembangunan. Capaian 92 persen di sektor PKB Provinsi adalah prestasi bersama. Kami optimis angka ini bisa tembus 100 persen bahkan lebih di akhir tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samsat Taliwang berkomitmen memperkuat strategi penarikan pajak melalui pelayanan digital, jemput bola ke masyarakat, serta program insentif. Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan aparat terkait diyakini akan menjadi kunci untuk memaksimalkan penerimaan pajak.
“Setiap rupiah yang dibayarkan wajib pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik yang lebih baik, baik di level provinsi maupun kabupaten,” pungkas pria murah senyum yang biasa disapa Daeng Syahar ini.

PERGUB NTB NO 9 TAHUN 2025
Berdasarkn hasil Evaluasi di Kabupaten Sumbawa Barat tentang pelaksanaan Pergub no.9 tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan PKB dan BBNKB, yang berlaku mulai 1 juli s.d September 2025, telah didapatkan pendapatan PKB dan BBNKB sebesar 14,8 Milyar, dengan rincian:
Realisasi jumlah kendaraan untuk PKB 6.599 unit. Dari realisasi tersebut, Pendapatan daerah yang didapat dari PKB adalah sebesar 3,85 Milyar (PKB Prov sebesar 2,3 Milyar dan Opsen PKB 1,53 Milyar) Sedangkan dari realisasi Kendaraan Baru objek unit BBNKB adalah sebanyak: 1.709 unit. Dari angka itu, telah didapatkan pendapatan sebesar 10,95 M (BBNKB Prov sebesar 7,1 Milyar dan Opsen BBNKB sebesar 3,83 Milyar.
Kaitan dengan Pergub tersebut, Bapenda Provinsi NTB juga telah melaksanakan sosialisasi masif di tengah masyarakat, salah satunya sosialisasi ke PT. AMNT, yang mendapatkan respon cukup baik dari 250 subkontraktor PT. AMNT yang hadir.
Dari sosialisasi itu telah terdata kurang lebih 2000 kendaraan yang masih menggunakan plat luar daerah dan beroperasi di wilayah lingkar tambang. Oleh karena itu para subkontraktor diminta segera mengurus mutasi kendaraannya.
Sampai saat ini tercatat sudah 200 kendaraan yang sedang berproses cabut berkas untuk dimutasi menjadi plat dalam daerah. Mengingat batas waktu yang kurang dari sebulan, para subkontraktor berharap agar Pergub tersebut dapat diperpanjang sampai dengan 30 Desember agar kendaraan-kendaraan lain milik mereka masih bisa mendapatkan keringanan atau pembebasan biaya PKB dan BBNKB. (GN)
