
Mataram, Lensa News.com— 26 November 2025 — Arah baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan mulai ditegaskan di Nusa Tenggara Barat. Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama seluruh kepala daerah se-NTB, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu. Momentum ini diperkuat dengan penandatanganan serupa antara Gubernur NTB, Dr. H. Muhammad Iqbal, dan Kejaksaan Tinggi NTB.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Tengah Gubernur NTB ini ikut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, menandai keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memulai implementasi kebijakan baru sistem pemidanaan Indonesia.
Dalam arahannya, Gubernur Miq Iqbal menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah konkret mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. UU tersebut memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun untuk dijatuhi pidana kerja sosial yang serasi dengan kompetensi dan keahlian terpidana.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam memastikan penempatan, pengawasan, dan pembinaan berlangsung efektif. Karena hakikatnya, pidana kerja sosial menaut erat dengan peran pemerintah daerah,” tegas Gubernur.
Sementara itu, Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa MoU dan PKS ini merupakan bagian dari persiapan nasional dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih progresif dan humanis.
“Esensinya adalah sinergi. Kita bersatu memastikan instrumen pidana kerja sosial dapat berjalan dan memberi manfaat nyata dalam penanganan tindak pidana,” ujarnya.
Prof. Asep menjelaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial akan beradaptasi dengan kebutuhan masing-masing daerah. Penugasan tidak hanya terbatas pada pekerjaan kebersihan atau penjagaan fasilitas, melainkan dapat meliputi berbagai bidang sesuai kompetensi terpidana.
“Tidak sebatas kebersihan. Penempatan dapat dilakukan pada sektor apa pun yang relevan dengan keahlian pelaku,” jelasnya.
Pendekatan serupa diterapkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, namun dengan model yang lebih edukatif.
“Untuk anak, bukan semata pekerjaan. Bisa berupa pelatihan keterampilan sesuai minatnya. Jika anak memiliki bakat menggambar, kita arahkan pelatihan di bidang itu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa dalam skema KUHP baru, pidana badan menjadi opsi terakhir. Sebelum itu terdapat alternatif berupa pidana denda dan pidana kerja sosial. Kendati demikian, pidana kerja sosial tidak dapat diberlakukan bagi pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara, sesuai ketentuan yang berlaku. ( LN)

