
Lensa-news.com–Sumbawa, 26 November 2025 — Di tengah merebaknya rumor soal ancaman dan penyetruman terhadap pelaku kasus rokok ilegal berinisial AS yang kemarin sempat dilansir oleh salah satu media, Bea Cukai Sumbawa akhirnya buka suara.
Mereka menegaskan: tidak ada intimidasi, tidak ada ancaman, dan tidak ada penggunaan alat kejut listrik dalam proses penanganan perkara.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, memastikan seluruh langkah penindakan dilakukan profesional, transparan, dan sepenuhnya mengikuti SOP.

“Pegawai kami tidak menerima satu rupiah pun. Fokus kami hanya pada barang bukti—rokok ilegal—bukan uang, bukan kendaraan,” tegas Sugeng.
Ia menyebut operasi gabungan bersama Satpol PP dan aparat hukum lain sebagai role model NTB, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan humanis dan hasil akhirnya masuk resmi ke kas negara.
Penyidik Bea Cukai, Richi Ndolu, menyebut narasi yang beredar bahwa telah terjadi intimidasi bahkan pengancaman dengan alat kejut listrik, sebagai kabar bohong.
“Tidak ada ancaman dari penyidik. Tidak ada penggunaan Teaser Gun. Saya yang memeriksa langsung,” kata Richi.
Ia menegaskan alat kejut listrik memang ada sebagai bagian inventaris, namun tidak pernah digunakan dalam kasus ini.
Operasi Sah, Barang Bukti Nyata, Denda Transparan. Operasi yang dilaksanakan juga berdasarkan regulasi PMK 237/2024, KMK 52, dan aturan perpajakan lainnya.
Di Dusun Rinjani, petugas menemukan rokok ilegal langsung di toko milik AS—didukung surat tugas lengkap. AS mengakui perbuatannya dan menyebut pemasok berinisial A.
Denda administratif tiga kali nilai cukai ditetapkan tanpa negosiasi. Pembayaran dilakukan hanya ke rekening resmi negara, bukan ke pihak mana pun.
Setelah denda dibayar, perkara dihentikan melalui SK resmi sesuai PMK 237, dan seluruh rokok ilegal ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
