
Oleh:Rifaldi Giofani,S H-Advokad Muda
Lensa-News.com —Sumbawa Besar 3 Desember 2025 Di Tengah euforia lahirnya KUHP baru sebagai simbol kedaulatan hukum nasional, muncul gelombang opini publik yang mempertanyakan kesiapan regulasi tersebut untuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Banyak kalangan mulai dari akademisi, advokat, hingga pegiat kebebasan sipil menilai bahwa sejumlah norma di dalamnya masih menyisakan ruang tafsir yang berpotensi menimbulkan persoalan serius di lapangan. Kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap pembaruan, melainkan seruan agar hukum pidana nasional tidak hanya megah di atas kertas, tetapi juga kokoh ketika diimplementasikan. Dalam konteks itulah pandangan Rifaldi Giofani, S.H., menjadi penting—mengurai kelemahan struktural dalam KUHP baru dan menegaskan apa yang harus dibenahi demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Pengesahan KUHP baru adalah langkah besar dalam pembaruan hukum nasional, namun sejumlah norma masih menyimpan persoalan mendasar. Rumusan yang multitafsir, tumpang tindih dengan aturan sektoral, hingga batas yang tidak tegas antara ruang privat dan publik menjadi tantangan serius bagi kepastian hukum.
Beberapa pasal masih memuat istilah yang terlalu luas, seperti “meresahkan masyarakat” atau “melanggar kepatutan.” Rumusan semacam ini membuka ruang interpretasi aparat yang berbeda-beda dan berpotensi bertentangan dengan asas legalitas. Dalam konteks delik kesusilaan, perbedaan nilai antarwilayah dapat menimbulkan penerapan hukum yang tidak seragam.
Pengaturan penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, atau kekuasaan umum juga berpotensi berbenturan dengan kebebasan berekspresi. Tanpa batas yang jelas antara kritik dan penghinaan, risiko kriminalisasi pendapat menjadi lebih besar. Ketidakharmonisan dengan undang-undang sektoral seperti ITE, Tipikor, dan Narkotika semakin menambah kerumitan dalam penegakan dan pembelaan hukum.
Pendekatan restorative justice yang diusung KUHP merupakan inovasi penting, tetapi belum memiliki parameter operasional yang jelas. Tanpa indikator yang terukur, praktiknya rawan terjadi ketimpangan kepentingan dan ketidakpastian dalam penyelesaian perkara.
Bagi advokat, kondisi ini menghadirkan dua sisi. Di satu sisi membuka peluang dalam mediasi penal dan penyelesaian non-litigasi, namun di sisi lain meningkatkan tantangan litigasi akibat norma yang belum seragam.
KUHP baru adalah fondasi penting, tetapi masih memerlukan penyempurnaan melalui harmonisasi aturan, kejelasan norma, dan evaluasi berkala. Pembacaan kritis dari akademisi maupun praktisi sangat diperlukan agar hukum pidana nasional benar-benar memberikan kepastian dan keadilan bagi setiap warga negara. (Ln)
