
Lensa-news.com–Sumbawa – 14 November 2025—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai, Kodim 1607, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali melakukan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di sejumlah titik selama 11–14 November 2025.
Operasi yang berlangsung selama dua tahap itu menyasar empat kecamatan dan berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok serta tembakau iris tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang salah peruntukan.
Operasi Tahap Pertama: Unter Iwes dan Labuhan Badas

Operasi pertama dilaksanakan pada 11–12 November 2025 di Kecamatan Unter Iwes dan Kecamatan Labuhan Badas.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi di sejumlah kios dan toko, petugas menemukan 98 bungkus rokok ilegal dan 54 bungkus tembakau iris berbagai merek.
Temuan meliputi rokok tanpa pita cukai seperti Premium Bold, Manchester, IB, Humer Merah Putih, 68, Garet, Nexus, ZA Mild, Madam Bold, Platinum, Alexsa, dan Pio. Selain itu terdapat pula pelanggaran pita cukai salah peruntukan seperti pada merek Omni.
Untuk tembakau iris, petugas menyita merek Cahaya Ketanga, Kijang Rinjani, Buer, Kasturi Lombok, Nikmat Jaya, dan Sadam Husein.
Total barang bukti yang diamankan mencakup 1.960 batang rokok serta 1.865 gram tembakau iris. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea dan Cukai Sumbawa.
Operasi Tahap Kedua: Rhee dan Utan

Tahap kedua digelar pada 13–14 November 2025 di Kecamatan Rhee dan Utan. Pada operasi ini, petugas menemukan jumlah barang bukti yang lebih besar, yakni 253 bungkus rokok ilegal dan 17 bungkus tembakau iris.
Beberapa merek yang disita antara lain Premium Bold, Prasasti Bold, Novem, H&D, Reno 09, Connext, GMJ, Zelo, Aslah, Santos Grape, 68, Salmon, Hilton, Lato, Martil, ZA Stick, serta Fresh. Sejumlah merek seperti Prasasti Bold dan Lato tercatat menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Sementara itu, tembakau iris yang diamankan berasal dari merek Cahaya Ketanga dan Al-Ikhsan.
Dari operasi tahap kedua, total barang bukti yang disita mencapai 4.960 batang rokok dan 255 gram tembakau iris, yang seluruhnya juga telah diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai.
Operasi Berjalan Lancar, Masyarakat Harapkan Sosialisasi Berkelanjutan
Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian operasi berjalan lancar dan aman. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat di lokasi operasi menyatakan dukungan penuh dan berharap adanya sosialisasi berkelanjutan mengenai bahaya rokok ilegal serta ketentuan cukai.
Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, dan dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta SK Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 terkait Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal.
