
Lensa-news.com-Giri Menang- 20 Oktober 2025 –- Keputusan berani diambil Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Sebanyak 1.632 tenaga honorer non-database resmi diputus kontrak kerjanya, menandai langkah tegas Pemkab dalam menertibkan data kepegawaian sesuai regulasi nasional.
Pemutusan kontrak tersebut tertuang dalam Surat Resmi Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ilham, atas arahan Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekonsiliasi besar-besaran data non-ASN di seluruh OPD, usai rapat koordinasi tanggal 4 September 2025. Dalam surat tertanggal 15 September 2025 itu, Sekda menegaskan bahwa seluruh Kepala OPD wajib memutus kontrak tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022, paling lambat 31 Oktober 2025.
“Kebijakan ini diambil untuk menegakkan aturan dan memastikan seluruh tenaga non-ASN berada dalam sistem yang sah dan terverifikasi,” tegas H. Ilham.

Tak hanya itu, pemutusan kontrak juga berlaku bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database, namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II beberapa waktu lalu. Artinya, Pemkab Lobar benar-benar menerapkan standar disiplin dan profesionalitas tinggi dalam penataan tenaga kerja non-ASN.
Setiap Kepala OPD diminta melaporkan hasil pelaksanaan pemutusan kontrak kepada Bupati melalui BKD-PSDM paling lambat 7 November 2025.Instruksi ini bukan formalitas belaka—karena laporan tersebut akan menjadi indikator penilaian kinerja Kepala OPD.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab untuk memastikan seluruh jajaran birokrasi bertanggung jawab penuh terhadap tata kelola SDM.
Dari data BKD dan PSDM Lobar, terdapat 5.063 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab. Sebanyak 3.431 orang masuk dalam database BKN, sedangkan 1.632 orang lainnya tidak terdaftar. Bahkan, dari 3.431 yang sudah terdata, hasil audit Inspektorat menemukan sekitar 400 orang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menurut Kepala BKD dan PSDM Lobar, Jamaludin, ketentuan masuk database telah diatur dengan jelas: tenaga honorer minimal harus memiliki masa kerja satu tahun per 31 Desember 2021.
“Yang 1.632 orang ini tidak memenuhi syarat sesuai aturan. Mereka diangkat sepihak oleh OPD atau kepala sekolah tanpa koordinasi dengan BKD, sehingga sumber gajinya pun tidak jelas,” tegas Jamaludin.
Pihak Sekda bersama Inspektorat sebelumnya sudah mengeluarkan surat larangan pengangkatan honorer baru, namun sebagian OPD tetap nekat melakukan rekrutmen tanpa dasar hukum yang jelas. Kini, Pemkab Lobar mengambil langkah final dan tanpa kompromi.Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat daerah agar lebih disiplin menjalankan aturan kepegawaian.
Dengan keputusan besar ini, Pemkab Lobar menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak sekadar slogan, melainkan komitmen nyata menegakkan tertib administrasi dan keadilan bagi tenaga kerja yang sah.
