
Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025
Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Aturan mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang, kemudian menurunkannya hingga setengah tiang. Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang.
Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional.
Begitu juga diharapkan bagi seluruh kantor instansi pemerintah juga sekolah-sekolah/lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Sumbawa untuk mentaati himbauan tersebut.
pewarta: GN
